MASAMBA - Otoritas Bandara V Makassar dibawah Kementerian Perhubungan Mengunjungi Bandara Andi Jemma memastikan pesawat Perintis Cessna dari maskapai Susi Air  untuk dilakukan uji kelaikan atau (ramp check) dan hasil ramp check dari Inspektorat Otoritas Bandara V Makassar telah dinyatakan sudah memenuhi aspek kelaikudaraan.Bapak Syaiful selaku inspektorat mengatakan "Proses aircraft ramp inspection masih terus berlangsung dan di jadwalkan rutin,Kegiatan ini untuk memastikan keselamatan dan kenyamaan dalam melayani masyarakat saat melakukan perjalanan terutama menggunakan moda transportasi udara". Adapun, pada hari ini sudah dilakukan pengecekan terhadap unit pesawat perintis dari Maskapai Susi Air. Selasa (23/02/2021).

Pihaknya menjelaskan beberapa hal yang dilakukan mencakup repetitive problems, pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan pelaksanaan aspek kelaikudaraan, hingga kelengkapan peralatan. Hasil ramp check akan dilaporkan oleh seluruh kepala Otban kepada DKPPU untuk selanjutnya disampaikan kepada Ditjen Hubud. Laporan temuan yang diterima oleh DKPPU, lanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan intensif. Beberapa pemeriksaan meliputi aspek kemampuan managemen operator dalam menangani permasalahan teknis, kompetensi, dan kualifikasi yang bertugas melakukan perawatan (maintenance).

Kegiatan inspeksi pelaksanaan Angkutan Udara Perintis 2021 ini berdasarkan surat perintah tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Nomor: ST. 89 Tahun 2021 perihal Pelaksanaan Inspeksi , Evaluasi, Pemeriksaan Dokumen dan Cek Fisik Pesawat Angkutan Udara Perintis 2021 di Bandar Udara Andi Jemma Masamba, adapun area inspeksi meliputi  :

a. Tarif Angkutan Udara Penumpang dan kargo

b. Rute Angkutan udara penumpang dan kargo

c. Realisasi Pelaksanaan Angkutan Udara Penumpang dan kargo

d. Standar Pelayanan Angkutan Udara penumpang dan kargo.

Kemenhub memang sedang melakukan intensifikasi uji kelaikan (ramp check) terhadap pengoperasian 30-40% pesawat udara setiap maskapai. Pemeriksaan maupun pengawasan dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan dibantu inspektur yang berada pada kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah 1 hingga 5 dan secara bertahap dilakukan hingga Wilayah 10.