Masamba – Pelaksan Pengawasan atau biasa disebut dengan Inspeksi Pengamatan/Surveillance yang dilakukan oleh Otoritas Bandara Udara Wilayah V Makassar (Otban V Makassar) terhadap Bandara Andi Jemma pada hari Rabu 21 September 2022.
Kegiatan ini dilakukan didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).Menurut Bapak Ahmad Syaifuddin selaku Kepala Kantor UPBU Andi Jemma beliau menyampaikan bahwa “Kegiatan seperti pengawasan dan pengamatan ini sangat penting dan rutin dilakukan Oleh Otoritas Bandara Wilayaha V Makassar, karena Otoritas Bandar Udara sebagai regulator Bandara memiliki kewajiban untuk memastikan kelayakan bandara baik fasilitas dan keamanan penumpang saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.”
Pengawasan Otoritas Bandara Udara Wilayah V Makassar kepada Bandara Andi Jemma ini mencakup beberapa hal sebagai berikut :
1) Dokumen Sertifikat Bandar Udara / Register Bandar Udara, Aerodrome Manual (AM),
Airport Emergency Plan (AEP) dan Safety Management System (SMS) Manual;
2) Dokumen Rencana Induk (Master Plan), Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan (KKOP) dan Dokumen Lingkungan;
3) Data fasilitas dan peralatan bandar udara;
4) Daftar personel bandar udara yang bersertifikat;
5) Standard Operating Procedure (SOP) bandar udara ;
6) Bukti (evidence) Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit / Inspeksi sebelumnya;
Setelah inspeksi pengamatan ini dilakukan maka akan diadakan rapat internal mengenai hasil pengamatan Pengawasan Otoritas Bandara Udara Wilayah V Makassar kepada Bandara Andi Jemma. Hasil dari inspeksi ini tidak ditemukan masalah terhadap seluruh aspek yang diamati oleh Otban V Makassar di Bandara Andi Jemma Masamba.
Komentar