Masamba – Pelaksan Pengawasan atau biasa disebut dengan Inspeksi Pengamatan/Surveillance yang dilakukan oleh Otoritas Bandara Udara Wilayah V Makassar (Otban V Makassar) terhadap Bandara Andi Jemma pada hari Rabu 15 Maret 2023.
Kegiatan ini dilakukan didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).Menurut Bapak Ahmad Syaifuddin selaku Kepala Kantor UPBU Andi Jemma beliau menyampaikan bahwa “Kegiatan seperti pengawasan dan pengamatan ini sangat penting dan rutin dilakukan Oleh Otoritas Bandara Wilayaha V Makassar, karena Otoritas Bandar Udara sebagai regulator Bandara memiliki kewajiban untuk memastikan kelayakan bandara baik fasilitas dan keamanan penumpang saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.”
Pengawasan Otoritas Bandara Udara Wilayah V Makassar kepada Bandara Andi Jemma ini mencakup beberapa hal sebagai berikut
a. Mengisi data sesuai dengan item pertanyaan PQ dan mengunggah evidence pada dashboard aplikasi pengawasan http:l/180.214.246.148!
b. Dokumen terkait Pelayanan Navigasi Penerbangan
c. Data dan lnformasi terkait personel dan fasilitas peralatan
d. Standard Operating Procedure (SOP)
e. Hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan sebelumnya, serta menugaskan personel navigasi penerbangan yang mendampingi selama pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Komentar