Masamba - Bandara Udara Andi Jemma tengah melakukan sosiliasi perihal Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan kepada masyarakat disekitar wilayah bandara udara hal ini dilakukan agar masyarakat disekitar ikut menjaga keselamatan penerbangan, seperti tidak membangun bangunan yang tinggi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan penerbangan.
Sosialisasi ini selain dihadiri oleh masyarakat sekitar juga di hadiri oleh beberapa mahasiswa di Masamba seperti PC PMII Kabupaten luwu Utara. Hartono, S.AP pejabat penyusun rencana dan program selaku pembawa materi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara andi jemma menyampaikan
"Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan". hal ini sudah tertuai dalam ICAO ANNEX 14 Vol 1 “OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL” serta Keputusan menteri Perhubungan KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang mengatur tentang Kawasan keselamatan Operasi Penerbangan menyaratkan bahwa kawasan udara di sekitar bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap objek-objek di sekitar bandar udara.
Hartono, S.AP juga mengigatkan pada masyarakat perihal peraturan Pasal 210 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2009 tersebut yang mengatur : ”Dilarang berada di bandar udara, mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan-kegiatan lain di dalam maupun di sekitar bandara yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan”
Komentar