MASAMBA - Selasa (21/01/2021) Para Penumpang pesawat perintis Susi AIR sudah tiba di Kota Palu, rute perintis baru yang sudah beroperasi kali ini dari Bandar Udara Tanjung Api (IATA :OJU ,ICAO: WAFU) menuju Bandar Udara Mutiara Sis Al-jufrie (IATA :PLW,ICAO: WAFF) hal ini sejalan dengan Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis. Penetapan kriteria dan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dilakukan guna mewujudkan angkutan perintis udara yang dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara.

Peraturan yang telah diundangkan mulai tanggal 27 Januari 2016 yang lalu, merupakan pembaruan dari Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Tahun 2010 Nomor SKEP/21/I/2010, yang mengatur beberapa hal meliputi: jenis kegiatan angkutan udara perintis, kriteria rute perintis, penyelenggaraan angkutan udara perintis, pelaksanaan angkutan udara perintis, evaluasi rute perintis, serta kewajiban penyelenggara angkutan perintis.

Angkutan udara perintis terdiri dari : Angkutan udara perintis penumpang dan angkutan udara perintis kargo. Sebelum disetujui menjadi rute perintis ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut :

A. Usulan membuka kegiatan angkutan udara perintis  diawali usulan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni KPA Masamba yang telah berkoordinasi dengan kantor Otoritas Bandara, Unit Pelaksana Bandar Udara, dan Pemerintah Daerah setempat kepada Dirjen Perhubungan Udara.

B. Melampirkan data-data dukung seperti: surat pernyataan dari KPA, usulan rute perintis dan data dukung lainnya terkait data aksesibilitas dan potensi daerah tersebut

Evaluasi rute perintis dilakukan sekurang-kuranganya 1 tahun sekali oleh Dirjen Perhubungan Udara, KPA, UPBU atau Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi berupa: penetapan kembali rute perintis tersebut, atau penghapusan rute perintis karena dianggap sudah bisa menjadi rute komersial.

 

terkait peraturan PM Nomor 9 tahun 2016 tersebut dapat diunduh pada link berikut :

http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2016/PM_9_Tahun_2016.pdf

Sumber : http://dephub.go.id/post/read/kriteria-penyelenggaraan-angkutan-udara-perintis-di-indonesia